Kenapa Pesawat tak Boleh Melintas Diatas Ka,bah?

RRINEWSS.COM- Sebagai pusat ibadah umat Islam dunia, Ka’bah di Kota Makkah memiliki kedudukan yang sangat sakral. Salah satu hal unik yang sering menjadi pertanyaan adalah status wilayah udara di atasnya. Mengapa tidak ada satu pun pesawat yang melintas di langit Ka’bah?

Banyak spekulasi beredar, namun otoritas penerbangan dan sejarah Islam memiliki penjelasan yang jelas mengenai status no-fly zone atau zona larangan terbang ini.

Larangan pesawat terbang di atas Ka’bah bukanlah tanpa alasan. Menurut Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA), kebijakan ini secara resmi tercantum dalam NOTAM (Notice to Airmen). NOTAM adalah sistem pemberitahuan resmi yang menjadi panduan bagi seluruh maskapai penerbangan di dunia untuk menghindari wilayah udara tertentu.

Berikut adalah beberapa alasan utama di balik larangan tersebut:

1. Pertimbangan Ideologis dan Religius
Makkah adalah kota suci yang memiliki aturan eksklusivitas. Berdasarkan penjelasan dari Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL), wilayah udara di atas Makkah ditetapkan sebagai zona terbatas karena kesuciannya. Makkah hanya boleh dimasuki oleh umat Islam, sehingga perlindungan terhadap wilayah darat maupun udaranya dilakukan dengan sangat ketat.

2. Menjaga Kekhusyukan Ibadah
Faktor kenyamanan jamaah menjadi prioritas utama. Suara bising yang dihasilkan oleh mesin pesawat dapat mengganggu konsentrasi jutaan orang yang sedang beribadah di Masjidil Haram. Mengingat Makkah dikelilingi oleh pegunungan, suara mesin pesawat berisiko memantul dan menciptakan kebisingan yang lebih besar di area lembah tempat Ka’bah berada.

3. Pengecualian untuk Kondisi Darurat
Meski bersifat ketat, aturan ini memiliki pengecualian terbatas. Dalam situasi khusus, seperti pengawasan keamanan atau misi medis selama musim haji, helikopter resmi diizinkan untuk terbang di atas Kota Makkah dengan kontrol yang sangat ketat dari otoritas keamanan Saudi.

Ka’bah: Baitullah yang Dijaga Kesuciannya
Secara spiritual, perlindungan terhadap Ka’bah telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Ka’bah disebut sebagai Baitullah (Rumah Allah) dan tempat yang aman bagi manusia.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 125, Allah SWT berfirman:

وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِۦمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud,”

Tafsir ringkas Kemenag RI menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah bagi umat Islam untuk menjaga kesucian Ka’bah. Makna “tempat yang aman” merujuk pada kawasan Masjidil Haram yang dijaga kesuciannya sejak zaman dahulu. Bahkan, secara historis, upaya pihak luar untuk merusak Ka’bah-seperti pasukan Raja Abrahah-selalu menemui kegagalan atas izin Allah SWT.

Perintah Allah kepada Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS untuk “membersihkan rumah-Ku” mengandung dua makna:

Lahiriah: Menjaga kebersihan dari najis dan kotoran fisik.
Batiniah: Menjaga kesucian dari kemusyrikan, penyembahan berhala, dan perbuatan tercela.
Penetapan zona larangan terbang di masa modern ini merupakan bentuk nyata dari upaya berkelanjutan otoritas terkait untuk menjaga kesucian, ketenangan, dan keamanan Baitullah sesuai dengan amanat sejarah dan agama.

Dengan adanya aturan no-fly zone ini, umat Islam dapat menjalankan tawaf dan ibadah lainnya di Masjidil Haram dengan lebih khusyuk tanpa gangguan kebisingan udara.*** detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *