RRINEWSS.COM- Jajaran Polda Sumut menggagalkan peredaran delapan kilogram narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi. Sebagian sabu tersebut dikirim melalui bus angkutan umum dengan modus disamarkan sebagai oleh-oleh bika ambon.
“Totalnya ada 8 kilogram narkotika jenis sabu yang kita amankan dari para pelaku,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi kepada detikSumut, Selasa (17/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi soal pengiriman sabu dari Kota Medan menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan bus angkutan umum pada Kamis (12/2/2026) lalu.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mendapati bus tengah melintas di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan.
Hasilnya didapati 2 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh Cina. Barang bukti tersebut dibawa oleh pria berinisial ARM (49), warga Kota Medan.
“Anggota kita melakukan pengejaran sampai Rantauprapat dan mendapatkan dua bungkus sabu kemasan teh Cina seberat 2 kilogram,” ujarnya.
Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan bolu bika ambon khas Medan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Narkotika jenis sabu disimpan dalam kemasan oleh-oleh berupa bika ambon,” ucapnya.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan 6 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah milik tersangka kedua inisial Z (40) di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
“Ternyata anggota kami juga mendapatkan 6 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku sudah lima kali mengirim sabu menggunakan jalur darat.
“Sudah lima kali melakukan pengiriman melalui bus, ada yang dikirim ke Riau dan Jambi,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. *** (mjy/detik/mjy)






