93 Pegawai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pungli Ratusan Juta

RRINEWSS.COM- JAKARTA- Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK hingga miliaran rupiah memasuki babak baru. Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini pada 17 Januari 2024.

Dirangkum detikcom, Senin (15/1/2024), Dewas KPK menyebut sebanyak 93 pegawai yang terlibat dalam pungutan liar di rumah tahanan KPK.

Para pelaku diduga menerima pungli hingga ratusan juta rupiah.

“Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Syamsuddin mengatakan pungli yang dalam kasus rutan itu berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.

Temuan awal menyebutkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin mengatakan angka itu kini telah bertambah. Namun ia mengatakan Dewas KPK hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

“Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu,” ujar Syamsuddin.

Diduga Sudah Berlangsung Sejak 2020
Temuan Dewas KPK mengungkap skandal itu telah berlangsung sejak 2020. Dia menyebut kasus itu sudah berlangsung lama.

“Yang kami temukan itu, saya lupa-lupa ya, mulai tahun 2020 sampai 2023. Tapi katanya sih sudah lama,” kata Syamsuddin Haris.

Dewas KPK mengungkap Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut. Para pegawai itu segera disidangkan terkait etik.

“93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina mengatakan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Karutan dalam kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.

“Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam,” katanya.

“(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi,” sambung Albertina.

Selain pelanggaran etik, KPK memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

KPK Hormati Proses di Dewas
Lalu seperti apa tanggapan KPK mengenai 93 pegawai yang akan disidang etik ini? KPK mengatakan akan menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas.

“Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1).

Ali mengatakan pihaknya meyakini Dewas telah bekerja profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik dari pegawai KPK yang terlibat pungli rutan. Putusan dari Dewas itu, menurut Ali, akan menjadi salah satu acuan KPK dalam menangani perkara korupsi dari skandal pungli rutan.

“Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” jelas Ali.

“Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK,” imbuhnya.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait keterlibatan dalam pungutan liar di Rutan KPK. Sidang etik itu akan dimulai pada 17 Januari.

“Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya,” kata Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Albertina mengatakan total ada sembilan berkas terkait pungli rutan KPK. Enam berkas perkara akan disidangkan pada pekan ini.

“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, dalam enam berkas itu ada 90 pegawai KPK yang akan disidangkan. Sementara tiga berkas lainnya terdiri dari satu orang pegawai KPK.

“Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” ujar Albertina.*** detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *