RRINEWSS.COM – Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan ratusan keping kayu bahan olahan tak bertuan yang diduga hasil tindak pidana ilegal logging.
Ratusan keping papan tersebut ditemukan Unit Reskrim Polsek Bangko di Jalan Simpang Congal parit 2, Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 16.20 wib.
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton, Rabu (24/5/2023) menyebutkan, pengungkapan tindak pidana ilegal loging tersebut berdasarkan laporan informasi yang diterima pada tanggal 23 Mei 2023.
Penemuan ratusan keping bahan olah itu terang Puji Anton, bermula pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 15.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas ilegal loging.
Kemudian lanjutnya, sekira pukul 16.20 wib tim Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, M.H melakukan penyelidikan dan berangkat ke TKP yang terletak di Jalan Simpang Congal Parit 2 RT Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko tepatnya di bawah sebuah jembatan.
“Setibanya di lokasi, ditemukan oleh tim tumpukan kayu olahan papan jenis campuran sebanyak 4 rakitan dan yang di pinggir jalan sebanyak 80 keping,” terang Puji Anton.
Dengan adanya temuan tersebut kata Puji, kemudian tim melakukan penyelidikan berupa interogasi ke saksi yang ada di sekitar TKP. Namun, saksi yang ada di sekitar tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut.
Dengan adanya temuan itu, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto, SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim dan Opsnal Polsek Bangko agar mengamankan kayu olahan tersebut
“Kayu olahan tersebut diamankan sebanyak 120 keping atau kurang lebih sekitar 3 ton dan kemudian dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.***(ckp)