Anggota DPRD dan Mantan Bupati 2 Periode Sukarmis Ditahan Kejaksaan Negeri

RRINEWSS.COM-  KUANSING – Mantan Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Riau, Jumat (3/5/2024) ditahan pihak Kejaksaan negeri Kuansing.

Politisi partai Golkar ini ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Teluk Kuantan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing terkait kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Kuansing yang menggunakan APBD Kuansing 2013.

Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo saat dikonfirmasi halloriau.com melalui pesan Whatshapp, Jumat siang membenarkan perihal penahan tersebut.

” Tersangka S kita tahan mulai hari ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan hotel. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kajari Nurhadi.

Terkait kasus ini, pihak Kejari Kuansing, sebelumnya juga telah menetapkan 2 tersangka yaitu Mantan Kepala Bapeda Kuansing, Hardi Yacub dan Mantan Kepala Bagian ( Kabag ) Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada November 2023 lalu.

Saat ini untuk perkara kedua tersangka sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. ***