RRINEWSS.COM — Kejari Kuansing, menetapkan dua orang tersangka kasus pembangunan hotel Kuansing, HY mantan Bappeda dan S selaku mantan Kabag Pertanahan periode 2011 hingga 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH. MH menyebutkan keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai Rp22, 6 Miliar lebih.
Keduanya langsung ditahan di Lapas kelas II B Telukkuantan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat secara rohani dan jasmani.
Sebelumnya pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mencari bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
‘Keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2019, tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ke depan Nurhadi menegaskan, tidak tertutup kemungkinan tahun ini juga akan ada tersangka baru untuk kasus hotel Kuansing.
‘Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lagi,’ kata Kajari.*** (Jok/rtc)