Apeng DPO Kasus Narkoba Akhiri Pelarian di Tempat Persembunyiannya di Kampar

RRINEWSS.COM-  Pandai memainkan peran sehingga lolos dari penyergapan polisi, bandar narkoba, Fuanto Fransyah alias Apeng (40) sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Buronan bandar sabu ini, berhasil diringkus di sebuah tempat, di Kabupaten Kampar, Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa Fuanto Fransyah alias Apeng diamankan pada Senin 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan di kawasan Jalan Multatuli, Kota Medan, pada 28 Mei 2026.

Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan saat penggerebekan tersebut, menjelaskan penggerebekan dilakukan personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran atau undercover buy, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu,” jelas Andy Arisandi.

Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Apeng berhasil melarikan diri.

“Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas,” ucap Andy Arisandi.

Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng akhirnya berakhir.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Andy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Multatuli, Kota Medan. ***viva.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *