DUMAI RRINEWSS.COM – Bendahara Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Dumai berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019-2021. Tersangka langsung ditahan.
Sebelum ditahan, IS menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jumat (4/8/2023). Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum.
“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP,” ujar Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto didampingi Kepala Seksi Pidsus Herlina Samosir, Kasi Intelijen Abu Nawas, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Carles.
Kajari menjelaskan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. IS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa dia melakukan korupsi dengan modus pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif.
“Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai,” sebut Jaksa bergelar Doktoral itu.
Menurut pengakuan IS, uang hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental.
Atas perbuatannya itu, IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, kata Kajari, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.
Sebelumnya, Kejari Dumai juga pernah mengusut perkara korupsi di Baznas Dumai. Adalah Zulfikar, Staf di Baznas Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.
Atas perbuatannya itu, Zulfikar dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp140.282.330.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp50 juta telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepadanya subsidair 6 bulan kurungan.***(ant/ckp)