RRINEWSS.COM- Jakarta — Polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka atas kematian Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante ini. Oleh karena itu, dalam kasus ini, Yudha dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Wira mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus ini. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.
“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” katanya.
“Kami akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor,” tambahnya.
Salah satu bukti adanya pembunuhan berencana ini didasari dari petunjuk CCTV. Tersangka Yudha sempat mengangkat korban ketika lifeguard melewatinya.
“Soal masalah Pasal 340, ini kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam,” paparnya.*** (mea/dtc/dhn)