JAKARTA RRINEWSS.COM – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadi tersangka kasus korupsi. Dari pasal-pasal yang disangkakan oleh KPK terhadap Adil, ada ancaman bui yang bervariasi. Jumat (7/4) tengah malam tadi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan ada tiga kasus terkait Bupati Adil dari Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Tiga klaster kasus itu adalah pemotongan anggaran 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah, dan dugaan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.
Selain Adil, ada orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus-kasus di atas. Mereka adalah Kepala BPKAD Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Sebagai Penerima Suap
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 12 huruf f dan a
Ancaman penjara: Seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bunyi pasal:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya;
f. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
– Pasal 11
Ancaman penjara: Paling singkat setahun dan paling lama lima tahun.
Bunyi pasal:
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sebagai Pemberi Suap
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b
Ancaman penjara: Paling singkat setahun dan paling lama lima tahun
Bunyi pasal:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
– Pasal 13
Ancaman penjara: Paling lama 3 tahun
Bunyi pasal:
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). *** detik.com