Buronan KPK Kasus E-KTP Paulus Tannos jadi Warga Afrika Selatan, Kok Bisa?

JAKARTA RRINEWSS.COMKepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan jika buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos kini sudah menjadi warga Afrika Selatan. Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra itu kini juga sudah berganti identitas.

“Yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Ali menyadari mengganti kewarganegaraan bukan hal yang mudah. Untuk itu, KPK akan mengusut pihak-pihak yang membantu Paulus Tannos.

“Apakah pengubahaan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri, atau ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya. Karena mengubah nama enggak segampang yang kita bayangkan. Ada proses-proses hukum,” jelasnya.

KPK sudah mengetahui keberadaan Paulus Tannos, tetapi KPK mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

“KPK sudah menemukannya di luar negeri, kami tidak perlu menyebutkan negaranya,” ungkap Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan jika KPK telah menerbitkan red notice baru terhadap Paulus Tannos.

“Poin pentingnya adalah kami sudah ajukan kembali red noticenya atas nama barunya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK memperoleh informasi Paulus Tannos mengubah nama di Indonesia. KPK juga sempat mengungkapkan Tannos sempat terlacak berada di Thailand. Hanya saja, Paulus belum bisa diringkus oleh KPK akibat menemui hambatan.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Keempat tersangka itu, yakni mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Berikutnya Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan selanjutnya Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tannos. ***Sumber : beritasatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *