Coba Selundupkan Kayu Bakau ke Malaysia, Warga Rohil Ditangkap

BAGANSIAPIAPI RRINEWSS.COM Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau berhasil menangkap seorang diduga penampung kayu bakau ilegal. Pelaku berinisial ID (56), warga kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

ID ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat. Terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti berupa kayu bakau atau teki di Jalan Karya pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 11.40 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas, AKP Juliandi membenarkan pengungkapan kasus itu. Diduga kayu bakau yang ditampung itu akan diekspor ke Malaysia.

Awalnya Sat Reskrim Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penebangan liar kayu Bakau di Pulau Barkey. Itu merupakan Kawasan Hutan Mangrove di Bagan Siapiapi.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Rohil memerintahkan Kanit II Sat Reskrim beserta anggota untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di Bagansiapiapi, tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau. Selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi tempat terjadi penumpukan kayu tersebut. Ditemukan tumpukan kayu bakau milik ID.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap ID. Ia mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp10 ribu rupiah per Batang.

“Di lokasi tersebut terdapat kayu bakau sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apa pun. Sehubungan dengan kayu tersebut, selanjutnya team mengamankan pelaku ke Polres Rohil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Untuk barang bukti, diamankan 720 batang kayu bakau. Untuk dakwaan pelanggaran, yang bersangkutan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.***(hlr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *