Demi Menjadi PNS, Uang Rp226 Juta Lesap

RRINEWSS.COM Tersangka penipuan berkedok jaminan masuk Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) di Provinsi Aceh diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Pelaku yang merupakan seorang perempuan inisial KS (53) asal Aceh. Pelaku diduga mengelabui korbannya yakni warga Kecamatan Seberida, Inhu yang berharap anaknya bisa diterima menjadi CPNS di Aceh.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (25/7/2023) siang membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut. Misran mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Seberida.

Misran menceritakan kronologi kejadian, warga Seberida SK (47) mempunyai anak yang bermaksud akan menjalani tes CPNS di Aceh.

“Kejadian bermula tepatnya pada Juli tahun 2021, korban dihampiri salah satu temannya dan mengatakan kepada korban, bahwa ada kenalan temannya yang bisa meloloskan anaknya tersebut masuk ke CPNS di Aceh tanpa seleksi. Namun dengan syarat harus membayar sejumlah uang,” ujar Misran.

Lebih lanjut dijelaskan, saat itu korban mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk membayar agar bisa lolos menjadi CPNS tanpa seleksi tersebut.

“Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 Agustus 2021, korban kembali informasikan kepada temannya tersebut bahwa dirinya bersedia untuk membayar. Namun harus mencicil dan berjanji akan melunasinya,” ungkapnya.

Setelah itu, korban dan pelaku dengan seorang laki laki yang tidak dikenal korban melakukan pertemuan disalah satu hotel di Seberida untuk melakukan pembayaran oleh korban terhadap pelaku.

“Saat itu korban menyerahkan uang sebesar 40 Juta kepada pelaku dan mengatakan akan mencicil sisanya kepada pelaku,” tambahnya.

Kemudian pada 21 September 2021, korban menyerahkan sejumlah uang lagi kepada pelaku sebesar 25 juta, setelah itu korban juga sudah memberi uang baik cash maupun transfer kepada pelaku hingga total uang sebesar 226 Juta, berharap anaknya bisa diterima menjadi CPNS di Aceh.

“Namun, korban merasa ditipu oleh pelaku karena selalu memberikan alasan bertele tele terkait nasib anaknya menjadi CPNS, dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida,” kata Penmas Polres Inhu.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim menetapkan jika perempuan asal Aceh. Kemudian, unit Reskrim Polsek Seberida dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Ipda Dahniel berangkat ke Aceh, Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan, KS yang mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Seberida.

Malam itu juga, tim langsung kembali ke Kabupaten Inhu, selain tersangka, diamankannya juga sejumlah barang bukti berupa dua lembar kuitansi pembayaran, 20 lembar bukti transferan bank, 1 buku tabungan salah satu dan 1 lembar kartu ATM bang tersebut.

“Tersangka dibekuk tim gabungan dirumahnya, Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa timur Kota Langsa, Aceh Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.00 WIB,” kata Misran.***(hlr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *