Diduga Minta Uang Rp2,5 Milar, Oknum Jaksa di Bengkalis Terancam Dipecat

BENGKALIS RRINEWSS.COM Oknum Jaksa SH diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait perkara yang pernah ditanganinya beberapa waktu lalu.

Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis ini terancam sanksi berat berupa pemecatan.

SH sebelumnya diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena diduga melakukan perbuatan tercela berupa menerima uang terkait perkara yang ia tangani. Ia pun diperiksa secara internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Informasi dihimpun, SH dikabarkan mendapatkan rekomendasi pemecatan. Rekomendasi itu telah dikirim ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Kejagung dikabarkan memutuskan pengusutan perkara dilanjutkan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak. “Dipidsuskan,” ujar sumber di kejaksaan yang tak mau disebutkan namanya.

Kepala Kejati Riau, Dr Supardi, yang dikonfirmasi tidak menampik kabar itu. Ia mengarahkan kalau hal itu ditanyakan langsung ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau. “Tanya Aspidsus aja nggih. Terima kasih,” kata Supardi, Selasa (29/8/2023).

Terpisah, Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf juga tidak menampik. “Iya. Saat ini lagi dianalisis di (Bidang) Pidsus,” ujar Imran Yusuf melalui pesan singkat WhatsApp.

Imran Yusuf mengatakan, dalam pengusutan Tipikor terhadap SH, pihaknya belum melakukan pemanggilan para pihak terkait. “Belum ada pihak-pihak yang dipanggil,” ungkap Imran Yusuf.

Imran menyebut, pihaknya baru menerima data dan dokumen terkait perkara itu. Menurutnya, data tersebut masih ditelaah. “Saat ini sedang Pidsus pelajari untuk menentukan tindak lanjut berikutnya,” pungkas Imran Yusuf.

Untuk diketahui, SH pernah diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023) malam. Ketika itu, SH diketahui baru pulang dari berlibur di luar kota.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, menyampaikan kegiatan pengamanan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya pihak luar yang diduga melakukan perbuatan tercela terkait perkara yang ditangani kejaksaan.

SH dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi untuk mengetahui kebenaran adanya permintaan uang Rp2,6 miliar oleh seseorang yang dilaporkan. SH mengakui kalau dirinya yang menangani kasus tersebut, dan dia juga mengakui mengenal orang yang dilaporkan.

Menurutnya, tim jaksa pengawasan memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini. Termasuk pelapor, terlapor, termasuk orang-orang terkait lainnya. Dari pemeriksaan itu, akan diketahui apakah memang ada keterlibatan SH atau ada pelanggaran disiplin yang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, terkait masalah ini kepolsiian juga sudah mengamankan anggota Polres Bengkalis, Bripka BA, yang diduga jadi perantara perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba. Saat ini kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Bripka BA merupakan suami dari SH.

Bripka BA sebelumnya diproses pemeriksaan di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bengkalis. Kemudian kasus itu diambilalih oleh Polda Riau. sumber:cakaplah