SIAK RRINEWSS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak akhirnya menjemput paksa Suparmin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 lalu.
Suparmin ditangkap di kediamannya di Dusun Meranti, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, sekitar pukul 7.00 WIB. Dan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Polsek Bungaraya.
Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti dalam konferensi persnya mengatakan Suparmin ditangkap tanpa melakukan perlawanan disaksikan oleh istri, keluarga, serta pemerintah kampung setempat.
Upaya paksa itu dilakukan Kejari Siak sebab tersangka Suparmin sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebanyak 6 kali, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu berdalih sakit.
“Modus tersangka ini sengaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, tetapi surat keterangan kedokteran yang kami terima berbeda-beda,” ungkap Tri Anggoro dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Siak, Rabu (4/10/2023).
Dia mengatakan kejaksaan juga mendatangkan dokter saat melakukan penangkapan guna melakukan pra diagnosa terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal disimpulkan bahwa Suparmin dinyatakan sehat.
Kemudian tim penyidik juga membawa Suparmin ke RSUD Tengku Rafian untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis neurologi, dan hasilnya tidak ditemukan hal yang darurat.
“Jadi tiap pemanggilan tersangka sakitnya berbeda-beda dari awal hingga pemanggilan terakhir dia mengaku ada sakit syaraf terjepit. Tapi setelah dicek ke rumah sakit tersangka sehat,” katanya.
Tri Anggoro juga menyampaikan tim penyidik juga sempat menggeledah rumah Suparmin dan menemukan adanya indikasi upaya pengalihan atau menghilangkan barang bukti oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami menemukan smartphone yang digunakannya sudah dirusak dan sim cardnya juga dihilangkan. Kami menduga ada pihak lain yang ingin menghalangi atau merintangi kasus ini, jika benar pihak tersebut akan menanggung konsekuensi hukum dengan penerapan pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.
Tri Anggoro menjelaskan, dalam kasus korupsi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 ini, Suparmin berperan sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat, dimana Suparmin melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Suparmin juga melakukan penjualan langsung kepada pihak di luar Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dengan mengatasnamakan sebagai pengecer resmi dan mengambil alih operasional pengecer resmi.
“Tersangka juga menggunakan pupuk subsidi untuk kebun sawit pribadinya, sehingga petani yang seharusnya dapat akhirnya dirugikan,” jelasnya.
Sebelumnya Kejari Siak telah menahan 2 tersangka yakni MY dan SHF sebagai pemilik kios pupuk yang terlibat penjualan pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan. Kejaksaan menetapkan ada enam tersangka atas kasus ini, namun masih tiga tersangka yang ditahan sementara tiganya lagi masih dalam proses pemanggilan.
Atas tindakan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp5,4 miliar sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
Suparmin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasa 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang ppberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***cakaplah