SIAK RRINEWSS.COM – Tersangka kasus pupuk subsidi, Suparmin yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan dititipkan di tahanan Polsek Kecamatan Bungaraya kini dipindahkan ke tahanan Polres Siak, buntut dari kasus Kapolsek Bungaraya membawa melala tersangka jalan-jalan ke kebun sawitnya pada Sabtu (14/10/2023) pekan lalu.
Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti didampingi Kasi Intelijen, Rawatan Manik beserta tim menjemput langsung Suparmin dari tahanan Polsek Bungaraya untuk dibawa ke Polres, Rabu (18/10/2023).
Namun sebelum ke Polres, Kejari Siak membawa Suparmin ke Puskesmas Bungaraya untuk memeriksa kesehatannya, sebab tersangka mengeluh sakit.
Suparmin kemudian diperiksa di Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Bungaraya oleh dr Ayu Anggraini. Dari hasil pemeriksaan itu, pihak medis mengatakan tidak mendeteksi adanya kondisi darurat yang dialami tersangka.
“Ini sudah pemeriksaan yang kesekian kali dari pasien dan hasil cek tensinya masih terkontrol yaitu 110/70, itu normal. Pasien ada ngeluh pada lambung tetapi kita cek juga tidak ada kondisi gawat dan darurat,” cakap dr Ayu membeberkan.
Usai pemeriksaan, Suparmin kemudian langsung dibawa pihak kejaksaan menuju Polres Siak mengenakan rompi oranye dan celana pendek. Suparmin juga terlihat membawa sejumlah kantong plastik yang berisi pakaiannya saat di tahan di Polsek Bungaraya.
Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti menyampaikan alasan Suparmin dipindahkan untuk mengantisipasi tidak terulang kejadian serupa membawa jalan tersangka itu.
Disinggung soal apakah saat membawa Suparmin keluar tahanan Kapolsek meminta izin Kejari untuk itu, Tri menjawab tidak mendapat konfirmasi atas hal itu. Justru mengetahui setelah viral di media-media massa dan kemudian langsung menyambangi Polsek Bungaraya meminta penjelasan.
Alhasil, Kapolsek Bungaraya membenarkan kejadian dan beralasan tersangka mengeluh sakit dan akan membawanya ke RSUD Siak. Padahal tepat di seberang Polsek ada Puskesmas Bungaraya.
“Senin kemarin kita ke Polsek untuk konfirmasi, kita minta apa ada hasil pemeriksaan tersangka pada saat Kapolsek membawa keluar tahanan, tapi tidak dapat menunjukkan hasilnya, dan teraangka pada waktu itu sehat-sehat saja,” katanya.
Ditanya soal informasi yang beredar bahwa Suparmin ingin mengalihkan aset-asetnya kepada pihak lain untuk selamat dari penyitaan, Tri belum dapat memastikan isu tersebut. Tetapi sejauh ini pihak kejaksaan telah memonitoring bahkan memblokir aset tersangka agar tidak dialihkan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita sudah monitor dan melakukan tindakan seperti penyitaan dan pemblokiran, jadi kita tidak khawatir kalau dia berniat mengalihkannya. Aset yang ada pada tersangka yang ditahan sebelumnya (MY) yang diduga istri siri dan istri-istri lainnya juga sudah kita monitor,” ungkap Tri Anggoro.***(cakaplah)