Ini Lho Proyek yang Menjerat Johnny Plate Menkominfo Ditahan

RRINEWSS.COM – – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Johnny G Plate juga langsung ditahan.

Perlu diketahui kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula saat pemerintah berencana untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui pembangunan infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa sejumlah oknum (yang saat ini telah menjadi tersangka) telah merekayasa dan mengkondisikan proyek pembangunan BTS tersebut.

Hal ini membuat proses pengadaan infrastruktur ini tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Rugikan Negara Hingga Rp 8 T
Berdasarkan catatan detikcom, sebelumnya Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS ini. Total kerugian negara disebut sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dengan ditambah Johnny G Plate sebagai tersangka, saat ini Kejagung setidaknya telah menetapkan 6 tersangka.

Sebelumnya dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka lain, yakni:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Namun berbeda dengan Johnny yang baru ditetapkan sebagai tersangka, kasus kelima tersangka di atas rencananya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar disusun dakwaan dan disidangkan.

Setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang. ***(fdl/dtc/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *