DUMAI RRINEWSS.COM– Aktivitas illegal logging di Kota Dumai terus terjadi para cukong tidak hanya membabat hutan dikawasan terlarang tetapi juga mendatangkan kayu olahan illegal dari Siak kecil, Bengkalis, Riau.
Untuk menjaga agar kawasan hutan tetap asri dan satwa yang ada terlindungi, Polres Dumai berhasil mengamankan tiga truk cold diesel muatan kayu olahan berbagai jenis di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, Riau, Senin (3/04) .
Dari tiga angkutan kayu tersebut sebanyak dua sopir berhasil diamankan petugas kepolisian dan satu sopir lainnya kabur dengan meninggalkan mobil beserta muatannya.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, Kasie Humas AKP Nelly, Rabu (05/04) menjelaskan penangkapan ketiga truk tersebut di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung diduga kayu olahan ini masuk ke Dumai tanpa mengantongi dokumen yang sah.
Dua sopir yang diamankan tersebut diantaranya MRN merupakan warga Langkat Provinsi Sumatera Utara dan AA warga domisili di Bunga Raya, Siak.
Kata kapolres lagi, barang bukti yang diamankan sebanyak 3 truk kayu olahan berbagai jenis totalnya sekitar 36 kubik, kemudian 3 unit handphone. Sedangkan barang ini milik saudara PN dan KM yang berada di Siak Kecil Kabupaten Bengkalis mereka disuruh ngangkut tujuan Dumai.
Mereka ini sudah berulang kali melakukan kegiatan ini.
Setiap kegiatan yang melanggar aturan tetap ditindak lanjuti.
“Kita harus menjaga lingkungan sebab hutan semakin habis dan gundul tentunya tindakan ini harus dicegah,”kata kapolres. ***(ant)