RRINEWSS.COM- PEKANBARU – Tiga mantan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dumai dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinilai bersalah melakukan korupsi dana zakat tahun 2019 hingga 2021 yang merugikan negara Rp1,4 miliar.
Terdakwa adalah Ishak Effendi selaku Ketua Baznas, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) dan Indra Syahril selaku staf penghimpun/penyalur di bawah Wakil Ketua II tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dan Bendahara pengeluaran Januari sampai September 2021.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Herlina Sitorus membenarkan kalau ketiga terdakwa sudah dituntut oleh JPU. “Sudah (tuntutan sudah dibacakan JPU)” ujar Herlina, Senin (18/12/2023).
JPU dalam tuntutannya menghukum Ishak Effendi dengan penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp.82.385.000. Uang itu jug sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.
Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Indra Syahril yakni 3 tahun 6 bulan. Terdakwa dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan Badan selama 6 bulan.
JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.102.019.000. Dari jumlah itu, Indra Syahrir telah mengembalikan ke Jaksa sebesar Rp.118.000.000, dan masih ada sisanya Rp.984.019.000.
Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Mardison mengagendakan sidang dengan agenda pledoi pada Kamis (21/12/2023).
JPU dalam dakwaan menyebutkan, korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi kurun waktu tahun 2019 sampai Juli 2021 silam. Para terdakwa bersama-sama melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dijelaskan, penerimaan zakat sebagai berikut Tahun 2019 terdapat total Penerimaan Zakat sebesar Rp5.886.357.855. Tahun 2020 sebesar Rp6.348.659.461.
Tahun 2021 dari bulan Januari hingga14 September terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp1.622.905.101. Seyogianya, dana zakat itu disalurkan sebagaimana mestinya untuk 8 asnaf yang berhak menerimanya tapi pelaksanaannya menyimpang.
Proses penyaluran di Baznas Dumai untuk beberapa kegiatan produktif ataupun konsumtif, tanpa ada proposal ataupun formulir yang diajukan oleh calon penerima bantuan, tanpa pemenuhan persyaratan secara lengkap, ataupun tanpa melalui musyawarah/rapat pengurus (komisioner), namun dana tetap dapat dicairkan para terdakwa.
Kemudian, menyalurkan sebagian (memotong) dana yang diperuntukkan bagi beberapa penerima zakat (mustahik) atau tidak meyalurkan sama sekali. Lalu, menutupinya dengan membuat bukti fiktif.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.419.805.500.***cakaplah