RRINEWSS.COM – Penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, ZD, dan Kepala Puskesmas Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, MR, sebagai tersangka. Keduanya ditahan.
ZD dan MR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah ZD pada Jumat (12/5/2023) sekitar pikul 22.00 WIB. Keduanya melakukan pungutan liar (Pungli) kepada kepala Puskesmas di Kampar.
Usai diamankan, ZD dan MR langsung dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.
Direktur Reskrimsua Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengungkap, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (13/5/2022). “Sudah (tersangka) keduanya,” ujar Teguh, Ahad (14/5/2021).
Menurut Teguh, usai penetapan tersangka, penyidik langsung menahan ZD dan MR. “Terhitung Kemarin (Sabtu), sudah dilakukan penahanan,” tutur Teguh.
Teguh mengungkapkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus Pungli yang dilakukan kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, Pungli dilakukan terkait dana Jaminan Keseharan Nasional (JKN).
“Terkait bantuan dana JKN ke Puskesmas-Puskesmas di Kampar,” ungkap Teguh.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, ZD dan MR diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya Pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar terhadap kepala Puskesmas.
Tim langsung menuju ke Kabupaten Kampar untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Tim melakukan pemantauan dan mengetahui pungutan liar sedang berlangsung yang dikoordinir oleh MR.
“Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD untuk menyerahkan uang tersebut kepada ZD. Kemudian tim segera mengamankan keduanya,” kata Nandang, Sabtu (13/5/2023).
Bersama ZD dan MR, tim menyita uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta. Selain itu juga diamankan dua unit handphone yang digunakan keduanya untuk berkomunikasi terkait pengumpulan uang.
Selanjutnya, ZD dan MR dibawa ke Mapolda Riau untuk diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, ZD mengaku kalau pengumpulan uang atas inisiatif dirinya. Jumlah uang yang diberikan kepala Puskesmas bervariasi.
“Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta, dan ada Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” tutur Nandang.
Menurut ZD, kata Nandang, tujuan uang dikumpulkan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Tindakan itu jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah.
“Percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya,” papar Nandang.
Atas tindakan itu, ZD dan MR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Nandang. sumber : cakaplah