Mantan Kades di Meranti yang Tidur dengan Uang Divonis 34 Bulan

MERANTI RRINEWSS.COM Mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti Edi Gunawan yang sempat heboh karena tidur dengan uang yang kini jadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa divonis 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan kurungan penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

Putusan hukuman terhadap Edi Gunawan yang sempat viral tidur dekat tumpukan uang tersebut telah ditetapkan dalam sidang putusan yang berlangsung secara virtual, pada awal pekan kemarin (6/3/2023).

Hasil sidang putusan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sri Madona, melalui Kasubsi Pidsus, Jenti kepada wartawan, Jum’at (9/3/2023) sore.

Jenti yang juga jaksa penuntut menerangkan bahwa amar putusan hakim kepada terdakwa lebih ringan sedikit dari tuntutan yang mereka ajukan. Namun pihaknya menilai jika putusan tersebut masih tergolong wajar, karena putusan kurungan oleh hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan mereka.

Sementara jumlah uang pengganti di putusan sama dengan tuntutan yang diajukan. Hanya saja, kata dia selisih pada putusan denda, dari Rp 100 juta dan satu bulan kurungan, menjadi 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Walaupun pasal yang dibuktikan jaksa sama dengan yang dibuktikan hakim, namun putusan sedikit lebih ringan. Karena, tuntutan yang penuntut ajukan itu tiga tahun kurungan. Walaupun demikian putusan hakim masih dianggap wajar,” ujarnya.

Dalam amar putusan itu, terdakwa Edi Gunawan dinyatakan terbukti bersalah seperti dakwaan berkaitan dengan Pasal 3 Jonto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan dua tahun sepuluh bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka dia harus menjalani pidana satu bulan kurungan,” bebernya.

Panutan amar putusan juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp341.689.415,00. Jika uang pengganti tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bukan pascastatus hukum inkrah maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Jika pasca lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana tambahan penjara selama sepuluh bulan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan ditahan aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti.

Edi ditahan karena terindikasi kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015, dia diamankan pada Jum’at 9 September 2022 lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arpandy SH MH dan Kanit III Tipidkor Iptu Jimmy Andre SH MH, dalam konferensi Pers yang dilaksanakan pada Selasa, (13/09/2022) pagi, mengungkapkan pada tahun 2015 desa lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti menerima anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I sebesar Rp 1.100.336.700.

Adapun anggaran tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan, diantaranya untuk penghasilan tetap sebesar Rp 176.400.000, operasional kantor Rp 92.317.000, operasional BPD Rp 3.000.000, bantuan PKK Rp 21.000.000, Posyandu Rp 16.000.000, LPMD untuk 10 orang Rp 18.000.000, ketahanan pangan Rp17.900.000, Linmas 10 orang Rp 18.200.000, bantuan rumah ibadah Rp 10.000.000, pendidikan Rp 6.200.000, Pustaka desa Rp 6.000.000, MTQ Rp 50.000.000,

Peringatan HUT RI Rp 12.903.000, pembelian seragam BPD Rp 2.750.000, PHBI Rp 4.200.000, pemuda dan olahraga Rp 45.000.000, BBGRM Rp 21.000.000, biaya desa persiapan Rp. 100.000.000, biaya Takbir Raya Rp 3.000.000, pembelian mesin rumput Rp 8.000.000, pelatihan kepala desa dan perangkat Rp 25.400.000 dan Program Meranti Mandiri (PMM) Rp 443.006.700.

Dikatakan Kapolres, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 341.689.415. Adapun rinciannya yakni pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp 188.195.850, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp 121.493.800, pemahalan harga pada belanja (Mark Up)Rp. 3.050.000 dan pajak belum dipungut dan disetor senilai Rp 28.949.765.

“Berdasarkan laporan hasil audit tanggal 05 Agustus 2022 terhadap perhitungan kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan

APBDes tahap I Desa Lukit, ditemukan Kerugian negara sebesar Rp. 341.689.415,” ungkap Kapolres.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Lukit ini viral di media sosial dengan perbuatan yang dilakukannya. Dimana ia menggunggah sebuah foto kontroversial di jejaring sosial Facebook pada. 4 Agustus 2015. Edi Gunawan berfoto bersama tumpukan uang, diduga uang tersebut adalah uang ADD terdiri dari pecahan uang senilai Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Ada puluhan ikat uang mengelilinginya saat tidur. Uang itu tersusun rapi diatas kasur di sebuah kamar hotel. Edi kemudian menghapus foto tersebut pada hari itu juga setelah banyak yang mengkritiknya.

Saat diwawancarai, Edi mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan sadar, Adapun uang yang dikorupsinya itu diakuinya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Benar saya yang tidur dikelilingi uang itu, itu saya lakukan antara sadar dan tidak. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Edi.*** halloriau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *