Mantan Karyawan Mutiara Hotel Pekanbaru Gelapkan Uang Pembayaran Elpiji Rp329 Juta

RRINEWSS.COM –  PEKANBARU – Pelaku Rezka Dwi Alvina, mantan karyawan Mutiara Merdeka Hotel, duduk di kursi pesakitan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Wanita muda itu melakukan penggelapan uang pembayaran gas elpiji sebesar Rp329 juta lebih.

Pada persidangan, Rabu (29/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Latief menghadirkan lima saksi yakni Delita Ariyati selaku selaku HRD Mutiara Merdeka Hotel, Eky Trinsnahadi dan Evi Rahma selaku bagian keuangan hotel, Vinnuri Oktavia selaku administrasi CV Aneka Jaya Bersama dan Roland Eben Sinaga selaku suami teman terdakwa.

Saksi Delita di hadapan majelis hakim yang diketuai Fadil menjelaskan, terdakwa Rezka menjabat sebagai Acounting Suport di Mutiara Merdeka Hotel. Selama bekerja, tidak ada masalah yang dilakukan oleh terdakwa. Semua berjalan baik-baik saja.

Masalah baru muncul ketika masa kontrak kerja terdakwa akan berakhir. “Ada laporan dari suplair, CV Aneka Jaya Bersama, tentang tagihan yang belum dibayar oleh hotel. Kita cek ke kasir ternyata pembayaran sudah dilakukan. Kita minta suplier datang dan menunjukkan tanda terima belum dibayar,” jelas Delita.

Saat dicek lagi, lanjut saksi, bahwa benar dari kasir ternyata sudah dibayar. Lalu ketika dicocokkan ternyata ada beberapa file yang terbayar ganda dan ada yang fiktif.

“Kita cocokkan rekening penyetor atas nama Novredi Pane, tapi tak diakui oleh CV Aneka Jaya Bersama sebagai rekening mereka. Setelah kita telusuri, Novredi ini ternyata suami terdakwa,” kata Delita.

Akibat tagihan fiktif, pembayaran ganda dan pembayaran lebih besar ketimbang tagihan. Hal itu mengakibatkan Mutiara Merdeka Hotel mengalami kerugian ratusan juta.

Setelah ditelusuri, sesuai dakwaan JPU, Vina telah menggelapkan uang hotel senilai Rp329 juta lebih selama Januari 2021 hingga 19 Desember 2022.

Sementara itu Eky Trinsnahadi dan Evi Rahma bersaksi, mereka bertugas mencocokkan data CV Aneka Jaya. Ditemukan ada invoice dengan tanda tangan palsu, lalu ada faktur asli tapi palsu.

Sementara saksi Vinnuri Oktavia selaku Admin Keuangan CV Anek Jaya Bersama menjelaskan dirinya mengkonfirmasi tagihan gas elpiji. Saat itu pihak hotel menurutnya tidak membenarkan jumlah nominal yang mereka tagih dengan yang mereka bayar.

“Invoice nya itu tidak segitu. Lebih kecil dari yang kita (CV Aneka Jaya, red) tagih,” kata Vinnuri.

Hakim menanyakan apakah ada modus pembayaran palsu yang dilakukan oleh terdakwa. “Ya,” kata saksi.

Hal mengejutkan disampaikan sakai Roland Eben Sinaga yang merupakan suami teman Vina. Rekening Roland juga digunakan oleh terdakwa untuk mengikirim uang dalam beberapa tahap.

Menurut Roland, dirinya mengetahui ada uang masuk ke rekeningnya tapi dia tidak tahu peruntukan uang tersebut. “(Baru tahu) setelah ada panggilan dari kepolisian,” ungkap Roland.

Roland menyebut, nomor rekeningnya dipinjamkan kepada Vina. “Istri saya yang kasih tahu ke Vina. Istri saya bertemam dengan Vina,” ucap Roland.

Atas keterangan para saksi, Vina tidak membantahnya. Hakim kemudian menunda sidang pada Selasa (4/6/2024), dengan agenda meminta keterangan saksi lain.

Diberitakan sebelumnya, Vina dilaporkan ke Polsek Senapelan. Dia melakukan penggelapan sejak Mei 2021 hingga Oktober 2022. Uang hasil kejahatan telah habis untuk kepentingan pribadi.

Turut diamankan barang bukti berupa 79 rekap surat lampiran faktur bon palsu, hasil audit pembayaran tagihan supplier CV Aneka Jaya Bersama, sebesar Rp291 juta, dan hasil audit pembayaran tagihan supplier PT Siak sebesar Rp40 juta. Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.sumber :cakaplah.com