RRINEWSS. COM — Pelaku rudapaksa yang dilakukan oleh seorang menantu kepada ibu mertuanya (60) di Belitung Timur sudah ditangkap polisi di Polsek Gantung.
Kesehariannya, EM (40) bekerja sebagai buruh harian lepas yaitu penambang.
Kanit Reskrim Polsek Gantung, Ipda Sandi Iriawan menjelaskan saat pelaku melakukan aksinya, EM tidak dalam keadaan mabuk dan penuh kesadaran.
“Dari pemeriksaan awal, hubungan pelaku dengan istrinya diketahui baik-baik saja. Pelaku dengan korban tinggalnya terpisah tapi masih satu RT,” kata Sandi kepada Posbelitung.co, Senin (11/9/2023).
Dikatakan Sandi, saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Gantung bekerjasama dengan Polsek Membalong, EM tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku.
“Dia juga mengaku menyesali perbuatannya. Tapi pihak korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke meja hukum,” kata Sandi.
Diberitakan sebelumnya, seorang lelaki, EM (40) ditangkap personel Polsek Gantung, Sabtu (9/9/2023) karena perbuatannya.
Dia dilaporkan telah merudapaksa mertuanya sendiri yang berusia lebih dari 60 tahun.
EM ditangkap Polsek Gantung kurang dari 24 jam berkat informasi yang dikumpulkan di lapangan.
Kanit Reskrim Polsek Gantung, Ipda Sandi Iriawan mengungkapkan EM melakukan perbuatan tercela itu lantaran tidak bisa mengontrol dirinya sendiri.
“Saat itu korban (mertua) sedang mencuci pakaian di danau bekas tambang di sekitar tempat tinggalnya. Lalu saat pulang korban dicegat dan dijatuhkan ke tanah hingga terbaring,” kata Sandi yang juga memimpin penangkapan pelaku, Senin (11/9/2023).
Saat terbaring, korban sempat teriak minta tolong namun tak seorang pun yang mendengar dan mendekat.
Korban juga sempat melawan dengan mengambil pelepah pohon sagu tetapi diinjak oleh pelaku.
Di saat itulah, korban sudah tidak berdaya dan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada mertuanya itu,” kata Sandi.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkannya ke kepolisian. Karena pelaku sudah kabur, pihak polisi harus bekerja keras menangkap pelaku.
Dari keterangan yang dikumpulkan, polisi mengetahui pelaku berada di kawasan Membalong.
Sandi langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Membalong dan saat dihampiri memang benar pelaku sedang berada di rumah saudaranya.
Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan sejumlah barang lainnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gantung untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk hukuman diancam pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Sandi.***