Menolak Membayar Denda, 10 Perusahaan Sawit dan Pertambangan Digugat

RRINEWSS.COM– Tak kunjung bayar denda Rp8 triliun, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai kehabisan sabar. Ada rencana mengambil langkah hukum terhadap 10 perusahaan sawit dan tambang yang bandel. Siapa saja perusahaan nakal itu?

 

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan aturan pengelolaan kawasan hutan.

 

Dia menyebut, langkah persuasif sudah dilakukan, namun jika tidak diindahkan maka Satgas PKH akan menempuh jalur hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” ujar Barita di Jakarta, dikutip Sabtu (17/1/2026).

 

Dari 10 perusahaan yang bandel itu, terdapat 8 perusahaan sektor kelapa sawit. Sedangkan dua lainnya adalah perusahaan tambang. Nah, 8 perusahaan sawit yang bandel itu, tidak memenuhi panggilan Satgas PKH dengan potensi denda mengendap sebesar Rp4,2 triliun.

 

Dirincikan Barita, terdapat 4 perusahaan sawit belum membayar denda sekitar Rp1,83 triliun. Selanjutnya, PT Sukajadi Sawit Mekar yang terafiliasi Musim Mas Group, dikenai denda Rp341 miliar. Sedangkan tiga perusahaan sawit non-grup adalah : PT Intiga Prabhakara Kahuripan (Rp827,91 miliar), PT Gunung Bangau sebesar (Rp208,58 miliar) dan PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa (Rp1,02 triliun)

 

Pihak Satgas PKH, kata Barita, telah melayangkan undangan secara resmi kepada 8 perusahaan sawit tersebut, mengacu kepada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

Sedangkan dua perusahaan tambang yang masih kemplang denda sebesar Rp3,78 triliun, adalah: PT Daya Sumber Mining Indonesia (Rp3,72 triliun) dan PT Sarana Mineralindo Perkasa (Rp67,8 miliar).

 

Besarnya nilai denda yang ditetapkan Satgas PKH itu, mencerminkan skala ketidakpatuhan sekaligus potensi kerugian negara, akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan. ***inilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *