RRINEWSS.COM- – Polisi menangkap pria berinisial MRS (31), di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Pria tersebut ditangkap karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Kepergok Tanpa Busana
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin mengatakan kasus ini mencuat setelah ibu korban menemukan putrinya yang masih berusia 10 tahun dalam kondisi tidak berbusana di rumah pada Minggu 16 Juni 2024.
2. Sang Ibu Pergoki Anak Tak Pakai celana
“Ibu korban baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, ibu korban memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan menemukan korban tidak mengenakan celana,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).
3. Sudah Dicabuli 5 Kali
Ketika ditanya, korban menceritakan bahwa telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya MRS yang saat itu berada di kamar mandi. Pelaku pun mengaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali.
“Ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian,” jelasnya.
4. Pelaku Sempat Dihajar Massa
Saat polisi tiba di lokasi, pelaku MRS ditemukan dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya. Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis.
5. Diproses Hukum
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (okz/ant)