RRINEWSS.COM- Satuan Reskrim Polsek Cikarang Timur menangkap seorang pria berinisial AK yang tega menjual kekasihnya, DAA, kepada pria hidung belang sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir. Ironisnya, uang hasil praktik keji itu disebut akan digunakan untuk modal pernikahan mereka.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban tidak tahan lagi dengan tekanan dan kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, lalu melapor ke kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Cikarang Timur.
“Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi di Hotel Sukaratu, Jalan Raya Lemahabang, setelah anggota kami berpura-pura sebagai calon pelanggan melalui aplikasi yang digunakan pelaku,” ungkap Sugiharto di Mapolsek Cikarang Timur, Selasa (29/7/2025).
Pelaku diketahui menggunakan aplikasi untuk menawarkan korban dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Selama dua bulan, korban telah dijual sebanyak 17 kali. Tragisnya, korban yang merupakan kekasih pelaku tidak hanya dipaksa, tetapi juga dipukul jika menolak.
“Motifnya karena pelaku butuh uang untuk persiapan menikah. Tapi caranya sungguh tidak manusiawi—menjadikan pasangan sendiri sebagai objek eksploitasi seksual,” tegas Sugiharto.
AK dan DAA diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar lima hingga enam bulan. Menurut pengakuan pelaku, awalnya korban disebut bersedia, namun belakangan menolak melanjutkan praktik tersebut. Saat korban mulai menolak, pelaku merespons dengan kekerasan fisik, termasuk memukul wajah korban hingga lebam.
“Korban berada dalam tekanan, baik fisik maupun psikis. Jika tidak menuruti permintaan pelaku, maka korban akan dipukuli. Ini yang membuat kami juga menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan,” kata Sugiharto.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk transaksi serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.
Peristiwa ini terjadi sejak Maret 2025, dengan lokasi transaksi yang tersebar di sejumlah tempat, termasuk Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.
Saat dimintai keterangan, pelaku berdalih bahwa semua dilakukan atas permintaan korban. Namun, korban membantah dan menegaskan bahwa dirinya berada di bawah ancaman.
“Kata pelaku, hasilnya buat nikah. Tapi faktanya korban tak punya pilihan selain menuruti karena di bawah tekanan,” tutup Sugiharto. ***(okz)