RRINEWSS.COM- Seorang siswi SD berusia 12 tahun menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban dibawa dan dipaksa oleh dua pemuda di Kota Bandung untuk melayani laki-laki hidung belang.
Polisi mengungkap jika kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Setelah itu, siswi SD tersebut dibawa kabur dari rumah.
Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat mengungkap bahaya di balik penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur tanpa diawasi orang tua. Manager Program LPA Jabar Diana Wati mengatakan banyak ditemukan kasus pemerkosaan anak yang dipicu oleh media sosial.
“Jadi betul-betul harus diwaspadai nih anak-anak kita dalam mempergunakan medsos juga gitu. Kita sosialisasi juga pada orang tua terkait dengan batasannya, harus seperti apa dan bagaimana,” kata Diana saat dihubungi detikJabar, Kamis (21/12/2023).
“Bukan caranya ya karena kan memang betul anak-anak sekarang mungkin lebih pintar dibanding kita sebagai orang tua untuk mempergunakannya, tapi lebih ke arah apa yang harus anak-anak lakukan gitu terkait dengan penggunaan media sosial itu sendiri,” lanjutnya menerangkan.
Diana mengungkap, orang tua harus membuat perjanjian dengan anak ketika memberi alat komunikasi. Tujuannya, agar apa yang dilakukan anak seperti ketika bermain media sosial bisa diawasi. Selain media sosial, dia menyebut game online juga punya potensi bahaya yang tidak jauh berbeda.
“Ada laporan ke kami dan usianya itu rata-rata SD, SMP kelas 1. Jadi dari SD kelas 4 sampai SMP kelas 1 yang terjebak terkait dengan media sosial dan berakhir pada pemerkosaan terhadap anak,” jelas Diana.
Karena itu menurutnya, peran orang tua khususnya ayah menjadi sangat penting untuk menjaga kondisi mental anak. Ayah kata Diana harus bisa menjaga kedekatan dengan anak perempuan dan memiliki peran yang kuat dalam keseharian sang anak.
“Jadi peran ayah di sini juga harus kuat gitu, karena saat ini kalau peran ayah nggak kuat maka si anak akan mudah terbawa oleh rayuan-rayuan siapapun itu, terutama laki-laki,” tegasnya.
Selain itu, Diana meminta pemerintah untuk berperan aktif memberantas konten-konten yang dapat memicu terjadinya kekerasan seksual kepada anak. Sebab konten yang tersebar di media sosial saat ini banyak dipenuhi konten yang tidak layak ditonton anak di bawah umur.
“Kami berharap dari pemerintah juga yang punya kewajiban yang paling utama untuk juga mengawasi terkait dengan game online, kemudian pornografi yang ada di media sosial, semua juga diawasi dan juga disingkirkan, dihapus konten-konten tersebut,” pungkasnya.*** (bba/detik/iqk)