JAKARTA RRINEWSS.COM — Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dan akan keluar dari penjara hari ini, Senin (30/10). Munarman sebelumnya harus mendekam di penjara sejak 2022 terkait kasus terorisme.
Kabar bebasnya munarman disampaikan pengacaranya, Aziz Yanuar. Munarman sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
“Insyaallah besok pagi Senin, 14 Rabbiul Akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta, kita akan menyambut kebebasan H Munarman,” kata Aziz Yanuar, pengacara Munarman dalam keterangannya, Minggu (29/10).
Aziz mengatakan Munarman bakal bebas murni besok dan terlepas dari apa yang disebutnya sebagai ‘kriminalisasi’ melalui instrumen terorisme.
“Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi,” ujar dia.
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga membenarkan informasi mengenai Munarman bebas murni dari Lapas Salemba. Pembebasan ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba bahwa benar besok yang bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Dedy Edward, mengutip Detik.
“(Munarman) bebas murni,” katanya lagi.
Munarman sebelumnya dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
Namun, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara. Namun, Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
“Selama berada di Lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto beberapa waktu lalu.
Yosafat menjelaskan ikrar setia terhadap NKRI merupakan keberhasilan proses deradikalisasi di dalam lapas serta merupakan bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana terorisme untuk kembali kepada ideologi Pancasila, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Sementara itu, dalam keterangan pers Ditjen PAS, Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana objek pembinaan, tetapi juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri. ***(tim/cnni/dmi)