RRINEWSS.COM- KPK mengaku sudah mendapatkan informasi perihal Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Departement of Justice-DoJ) yang menjatuhkan denda senilai Rp 3,4 triliun ke perusahaan pembuat software asal Jerman, SAP.
Perusahaan itu diduga melakukan sejumlah suap, di antaranya ke pejabat Indonesia.
“Sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (15/1).
Menurut Alex, KPK sudah sering berkoordinasi dengan FBI dalam penanganan perkara. Termasuk ketika bekerja sama dalam mengusut kasus korupsi e-KTP.
Suasana pertemuan KPK dan The Federal Bureau of Investigation (FBI) saat membahas perpanjangan kontrak kerja sama di Gedung KPK.
Selain itu, KPK juga bakal berkoordinasi dengan Departemen Kehakiman AS terkait perkara SAP yang diduga berada di Indonesia itu.
SAP diduga menyuap pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga di Indonesia. Tapi DoJ belum merinci lebih detail kasus penyuapan tersebut.
Suap SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.
Dikutip dari laman resmi DoJ yakni justice.gov, SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Masih merujuk situs DoJ, diduga praktik suap di Indonesia itu terjadi pada tahun 2015 sampai 2018.
Terkait kontrak SAP dengan sejumlah pihak di Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (saat ini bernama BAKTI Kominfo).***(kmprn)