Penahanan Bupati Nonaktif Meranti Dipindahkan ke Pekanbaru 

PEKANBARU RRINEWSS.COMBupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menjalani sidang tatap muka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/9/2023).

Sidang tatap muka ini merupakan yang pertama.

M Adil didakwa melakukan tiga tindak pidana korupsi, yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti

Sebelumnya, M Adil menjalani persidangan secara online dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia akhirnya mengajukan permohonan sidang tatap muka dan dikabulkan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nurhayat.

Usai selesai Kamis petang, M Adil bersiap untuk meninggalkan ruangan guna dibawa ke Rutan Pekanbaru, tempat dia ditahan. Ia kemudian memakai rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Wartawan coba mendekati M Adil, dengan cepat dia meminta agar wawancara ke penasehat hukum (PH) nya saja

“Anu, ke PH, pengacara. Oke,” kata Adil.

“(Ini) ke Rutan Pak?,” tanya wartawan.

“Iya ke Rutan,” jawab M Adil berlalu sambil dikawal petugas dari KPK.

Tidak lama berselang, M Adil dibawa arah ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman samping kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketika melewati wartawan, M Adil dengan ramah mengacungkan jempol tangannya yang diborgol. Kemudian masuk ke mobil tahanan.***cakaplah