ROKAN HILIR RRINEWSS.COM – Prestasi yang membanggakan kembali diukir personel unit Reskrim Polsek Bangko, Rohil setelah beberapa kali mengungkap kasus perederan narkotika di wilayah Bangko.
Kali ini, tidak tanggung-tanggung personel unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H berhasil mengamankan 900 gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial M. YT alias Ag (Resedivis) pada pada 13 Juli 2023 sekira pukul 02.43 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH.Sik.MSI saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH, Sabtu (15/7/2023) mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., melaksanakan patroli.
Pada saat tim Opsnal Polsek Bangko melintasi Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko (tepatnya di depan Hotel Horison) tim Opsnal Polsek Bangko melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan yang keluar dari satu unit mobil Avanza warna biru gelap dan mengambil satu buah tas selempang dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Kemudian lanjut Kapolsek, pada saat tim Opsnal Polsek Bangko mendekati seorang laki-laki yang dicurigai tersebut, ia langsung berusaha membuang tas tersebut dan hendak melarikan diri.
“Pada saat diamankan pelaku melawan dan sempat duel. Saat Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan tersangka M. YT alias Ag, satu unit mobil Avanza warna biru gelap tersebut mundur hingga menabrak petugas,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangko. Sedangkan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dari hasil tes urine tersangka M. YT alias Ag positif Metaphetamine dan Amphetamine.*** cakaplah