Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Adil dan Kediaman Kepala BPKAD

MERANTI RRINEWSS.COMTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyisir sejumlah kantor dan ruang kerja bupati nonaktif Muhammad Adil. Tim dari instansi anti rasuah ini dibagi menjadi dua.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Tim pertama mengarah ke Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Meranti. Sementara tim kedua menuju kediaman (rumah dinas, red) tersangka Fitria Nengsih yang merupakan Plt Kepala BPKAD.

Baca : Bupati M Adil Diduga Terima Rp26,1 Miliar, Ini Kronologis OTT oleh KPK

Di Setda, tim membuka segel dan menggeledah pertama kali di ruang kerja bupati nonaktif Muhammad Adil. Selain itu, tim juga melakukan hal yang sama di kantor Prokopim dan beberapa ruangan pejabat di Setda.

Usai dari kantor Bupati Kepulauan Meranti, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke LPSE. Setelah itu, tim menuju ke Kantor Dinas PUPR.

Selama melakukan penggeledahan, tim penyidik didampingi polisi bersenjata lengkap.

Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto membenarkan adanya penggeledahan. Kata Bambang, mereka telah memerintahkan jajaran Satpol-PP untuk pendampingan pengamanan.

“Tadi dimulai dengan pembukaan segel dan melakukan penggeledahan,” kata Bambang Suprianto.

Hingga berita ini dibuat, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, Jumat (7/4/2023) malam. Adil langsung ditahan.

Selain Adil, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengumumkan dua tersangka lain. Mereka adalah Fitria Ningsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

“KPK menetapkan 3 orang tersangka, sebagai berikut; MA, Bupati Kepulauan Meranti, FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFA, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan, Adil sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Adil juga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fitria Ningsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. “MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” tutur Ali.

Ali menyampaikan, kegiatan tangkap tangan terhadap kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat.***cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *