RRINEWSS.COM- JAMBI – Polda Jambi menangkap bandar kakap sabu berinisial C di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Saat penangkapan, petugas terpaksa menembaknya karena melakukan perlawanan.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan penangkapan ini berawal dari pengembangan pengungkapan 10 kilogram sabu di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi, pada 7 Maret. Dua kurir diamankan saat membawa sabu di dalam koper.
“Dua tersangka yang diamankan di Kota Jambi itu ialah TB (55) warga Rokan Hilir, Riau, dan RM (22) warga Asahan, Sumut,” kata Ernesto, Senin (18/3/2024).
Ernesto mengungkapkan 10 kilogram sabu dari dua kurir itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku sudah meloloskan 20 kilogram sabu ke Jambi.
“Ternyata dari hasil pengembangan barang (sabu) yang sudah masuk ke Jambi 30 kg Jadi 20 kg sudah masuk dan dalam pengejaran tim kami di lapangan,” ujarnya.
Kemudian, kata Ernesto, pihaknya terus mendalami keterangan dua tersangka. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka TB dan RM, menerima sabu dari bandar berinisial C di Tapanuli Selatan, Sumut.
“Dari 10 kilogram yang kami amankan itu kami kembangkan lagi. Ternyata mereka mengambil dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Anggota langsung berangkat ke sana dan ketemu tersangka berinsial C,” jelasnya.
Saat dilakukan upaya penangkapan terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku dengan menggunakan mobil. Polisi kemudian memepet mobil bandar itu dengan 2 unit truk untuk menghadang langkahnya.
“Setelah dipepet, dia (tersangka C) ini masih melawan. Dia hampir menabrak anggota kemudian anggota melakukan tembakan peringatan. Lalu menembak bannya kemudian mobil pelaku oleng masuk got. Saat anggota dekati ternyata tersangka sudah tidak sadar,” ujarnya
Setelah itu, kata dia, anggota membawanya ke RS Brimob Sumut untuk mendapat perawatan. Saat dilakukan pemeriksaan medis, ternyata rahang tersangka bersarang satu buah proyektil akibat tindakan tegas dan terukur dari pihak kepolisian.
“Ternyata ada luka di hidung dan telinga ada bekas dari hasil pemeriksan RS Brimob Sumut. Jadi ada proyektil masuk rahangnya,” ungkapnya.
Dia mengatakan peran tersangka C merupakan otak kejahatan sabu yang diyakini terafiliasi ke dalam jaringan internasional. Hal ini dilihat dari kemasan sabu yang dikemas dari luar negeri.
“Jadi, C inilah yang otaknya. Dia ini yang mengirim dan memerintahkan dua pelaku yang kami tangkap di Kota Jambi,” jelasnya.
Saat ini, tersangka C masih dalam perawatan di Sumut yang dijaga oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jambi. Setelah kondisi membaik, C akan dibawa ke Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Intinya kami terus berkomitmen memberantas narkoba di Provinsi Jambi. Meski di bulan Ramadan ini, tim terus bergerak melakukan penangkapan pelaku narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati. *** detik