Pria 24 Tahun Membabi Buta Ayunkan Parang ke Istri Hingga Tewas

PEKANBARU RRINEWSS.COM Entah apa yang merasuki GN, warga Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Pria berusia 24 tahun itu membabi buta menghabisi nyawa istrinya dengan parang.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Sahmad mengatakan, peristiwa mengenaskan itu terjadi di rumah pelaku pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Norhayat, Jumat (20/10/2023) malam.

Norhayat menjelaskan, berawal ketika GN berada di dapur rumahnya dan kemudian mengambil parang dan mendatangi korban yang berbaring sambil menonton televisi.

Melihat hal itu, korban bertanya kepada pelaku untuk apa dirinya memegang parang. “Ngapa abang megang parang,” tanya korban kepada pelaku.

Kemudian pelaku kembali ke dapur untuk meletakkan parang itu. Sesat kemudian, pelaku yang masih berada di dapur kembali mengambil parang dan kembali mendatangi korban yang masih menonton televisi.

“Pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke bagian kepala, ke bagian wajah serta berkali-kali ke bagian tangan korban,” kata Norhayat.

Setelah korban terdapat bersimbah darah, pelaku kembali ke dapur dan meletakkan parang pada tempatnya.

Kemudian, pelaku kabur ke rumah kakaknya yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kejadian itu dilaporkan oleh abang korban, Syamsul Bahri, ke kepolisian terdekat. Tidak lama, polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang panjang, satu helai baju lengan panjang warna merah, dan satu celana panjang warna hitam.

Norhayat belum bisa merincikan motif pelaku menganiaya istrinya hingga tewas. Pasalnya, sampai kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. “Masih pemeriksaan,” ucap Norhayat.

Begitu juga tentang dugaan pelaku menganiaya korban karena cemburu. “Belum (diketahui),” tambah Norhayat.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku sempat melakukan salat berjemaah bersama kedua orang tuanya. Ketika itu, korban tidak ikut salat karena datang bulan.

Saat kedua orang tuanya melakukan zikir, pelaku berdiri dan pergi. Tiba-tiba pelaku sudah memegang parang dan melukai korban.

Orang tua pelaku sempat menahan tubuh pelaku agar tidak melanjutkan perbuatannya tapi pelaku tetap mengayunkan parang ke kepala, wajah, tangan korban, dan perut.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.*** cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *