RRINEWSS. COM – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir inisial RR (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Selain RR, penyidik tipikor Polres Rohil juga menetapkan eks Bendahara DPRD inisial IS alias Indra (49) ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya telah dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara. RR dan IS terjerat kasus dugaan korupsi anggaran di DPRD Rohil tahun 2019.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi belanja langsung pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pada kantor Sekretariat DPRD Rohil Tahun Anggaran 2019.
Kasat Reskrim Iptu Putu Adi Juniwinata Kanit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir Iptu Subiarto Tampubolon penetapan tersangka dan penahanan RR dan IS dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/11/2023) lalu.
Subiarto menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, disertai bukti yang cukup.
Hal ini didukung hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-144/PW04/5/2023 tanggal 26 April 2023 berisi perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.737.914.
Usai diperiksa pada Senin tanggal 27 November 2023 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap RR dan IS, terhadap keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polres Rokan Hilir,” kata Subiarto, Kamis (30/11/2023).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang terjadi di Rokan Hilir pada tahun 2019. ***(SMN/ant)