RRINEWSS.COM- PEKANBARU – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) petang. M Adil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi.
M Adil bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dan ketiga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak ada pembenaran atas perbuatan yang dilakukan M Adil. Hukuman yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang lagi.
“Atas perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa mendapat hukuman,”
tutur hakim.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan M Adil tidak mendukung upaya pemerintah memberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara. Sedangkan hal meringankan M Adil belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Adil dengan penjara selama 9 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, didampingi hakim anggota Salomo Ginting, dan Adrian HB Hutagalung.
Selain penjara, M Adil juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menghukum M Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17.821.923.078. “Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak mencukupi maka dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun,” tutur hakim.
Sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim juga menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.
Atas hukuman itu, M Adil diminta oleh majelis hakim berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Silahkan saudara menggunakan hal saudara (banding),” kata hakim.
Atas putusan itu, M Adil usai sidang menyatakan banding. “Banding,” kata Adil kepada awak media.
M Adil menyebut, putusan hakim tak sesuai fakta persidangan. “Kita akan ajukan (banding) dalam satu, dua hari ini,” ucap dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan menuntut M Adil dengan hukuman 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.
Sebelumnya JPU dalam amar tuntutannya menyebut, M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.
Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat M Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.
Uang diserahkan oleh kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati dan sejumlah ajudan Bupati M Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada M Adil.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UPdan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1, miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.*** cakaplah