RRINEWSS.COM– Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK. Menurutnya, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan upaya SYL menghambat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya yang dibacakan pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
“Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian di PN Jakarta Selatan.
“Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Ian mengatakan SYL membuat pengaduan setelah mendapat petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia mengatakan hal itu berdasarkan informasi yang diperoleh Firli dari berbagai sumber.
“Bahwa patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemohon dari berbagai sumber, upaya dari Saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto,” ucapnya.
Pada pada 9 Oktober 2023, katanya, dibuatlah laporan polisi model A tertanda Direskrimsus Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama, kata Ian, termohon menerbitkan surat perintah penyidikan.
“Bahwa pada tanggal yang sama dengan dibuatnya Laporan Polisi tersebut, yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023,” ucapnya.
Ian menilai penyidikan yang dilakukan polisi tidak sah. Jadi, kata dia, penetapan tersangka Filri juga tidak sah.
“Bahwa atas dasar tindakan penyidikan yang secara hukum tidak sah tersebut, pada tanggal 22 November 2023 menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, yang tentu saja karena penetapan tersangka tersebut melalui suatu proses penyidikan yang tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan mengenai adanya 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka penetapan Tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” tuturnya.
Firli saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau gratifikasi atau suap. Kasus itu terkait dengan penanganan kasus hukum di Kementan saat dipimpin SYL.
SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. SYL diduga melakukan pemerasan, menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Selain SYL, KPK juga menjerat Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta sebagai tersangka.
Redaksi detikcom kemudian menghubungi Polda Metro Jaya perihal klaim sepihak dari kubu Firli tersebut. Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa SYL bukanlah pihak yang mengadukan hal tersebut.
“Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas (orang yang mengadukan) dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik. Dan wajib hukumnya, kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” ucap Ade Safri.
Saat ditanya apakah betul Irjen Karyoto memberikan petunjuk supaya dugaan pemerasan itu dilaporkan, Ade Safri enggan berkomentar lebih lanjut. Ade Safri menjamin pihaknya profesional, transparan dan akuntabel dalam penyidikan kasus Firli ini.
“Mohon maaf tidak perlu kami tanggapi. Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan saat ini,” tegas Ade Safri. *** (mea/detik/dhn)