RRINEWSS.COM- – Rencana kotor dalam pengiriman 112 kilogram ganja di wilayah Sumatera Utara berhasil digagalkan. Kasus ini terungkap lewat sebuah kecelakaan kendaraan.
Pengungkapan kasus ini berawal kecelakaan melibatkan mobil Avanza dan truk terjadi di Jalan Umum Tarutung-Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Rabu (24/6). Warga yang hendak membantu penanganan lalu curiga dengan muatan yang ada di dalam mobil.
“Mobil yang dikemudikan kurir bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya, yakni tersangka RHH, terjepit dan tidak bisa melarikan diri. Saat kecelakaan terjadi, warga berdatangan untuk membantu. Namun, warga curiga dengan muatan yang dibawa kedua pelaku, lalu menghubungi petugas kepolisian,” kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, dilansir detikSumut, Kamis (25/6/2026).
Mendapat informasi itu, sekira pukul 08.00 WIB, petugas dari Polres Taput kemudian mendatangi lokasi kejadian. Saat memeriksa kondisi mobil yang dikendarai kedua pelaku, polisi menemukan ratusan paket ganja.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 112 paket ganja yang diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza,” ujarnya.
Dua kurir narkoba inisial RHH (33) dan PAN (36) ditangkap di lokasi kecelakaan. Dari pengakuan para tersangka, ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal dan rencananya akan dibawa menuju Kota Medan. Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan di wilayah Medan dan daerah sekitarnya. *** (ygs/detik/ygs)






