RRINEWSS.COM– Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, menjadi vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) padahal tidak punya dealer atau bengkel motor listrik. Kok bisa Andri memenangkan perusahaannya sebagai vendor?
Andri ditetapkan sebagai tersangka ke-5 kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (12/6/2026) malam.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Berikut daftar lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
Teranyar, tersangka Andri adalah bos vendor pengadaan motor listrik di BGN. Kejagung mengatakan Andri bisa memenangkan perusahaannya sebagai vendor padahal tak punya dealer motor, bahkan memenuhi syarat pun tidak.
“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief.
Lalu kok bisa Andri menjadi vendor motor listrik BGN?
Ternyata usut punya usut, PT YAT ini berkongkalikong dengan seseorang agar bisa menjadi vendor motor listrik. Disebutkan Kejagung, seseorang itu berinisial AA, namun Kejagung belum memerincinya.
Andri mengakuisisi PT ASE. Selain itu, dia juga aktif komunikasi dengan pelaku pengadaan.
“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” kata Syarief.
Syarief menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di BGN melakukan penggelembungan atau markup harga. Markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” katanya.
“Yang sebelumnya, harga perkiraan sendiri atau HPS dan kerangka acuan kerja atau KAK telah dilakukan pengondisian oleh pihak BGN dan Tersangka,” imbuhnya.
Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun. Namun dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup.
“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.
Andri dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP. Andri telah ditahan. *** (whn/detik/dhn)






