Tega! Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan

RRINEWSS.COM-  Seorang ayah, RA (36), seorang ayah di Tangerang menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan ke pasangan suami istri berinisial HK dan MOM. Hasil penjualan bayi itu untuk bermain judi online.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi,” katanya kepada wartawan Senin (7/10/2024).

Ade Ary mendalami motif transaksi penjualan anak tersebut. Menurutnya, pasangan suami istri yang membeli anak RA tak memiliki anak.

“Alasan tersangka tidak punya anak, sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara perinci dan masih terus didalami oleh penyidik,” katanya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***(brs)