Terjerat Suap Kasus Narkotika, Kejati Telusuri Bisnis Galangan Kapal di Bengkalis

RRINEWSS.COMPenyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan pasangan suami istri, BA dan SH, sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara kasus narkotika pada Senin (20/11/2023).

BA merupakan oknum polisi berpangkat Bripka dan SH berprofesi jaksa.

SH diduga menerima suap dari terdakwa narkotika, Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni ketika perkara bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Uang suap itu diberikan melalui Bripka BA sebesar Rp999.600.000.

Berdasarkan keterangan BA, uang itu telah digunakan untuk keperluan bisnis galangan kapal di Kabupaten Bengkalis.

“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan, katanya dia ada usaha kapal, dan uang itu dipergunakan untuk usaha tersebut,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis (23/11/2023).

Imran mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan menelusuri bisnis tersebut. “Jadi sementara, dalam penelusuran tim penyidik. Tim masih bekerja,” kata Imran.

Pendalaman juga dilakukan pada pemberi suap terhadap BA dan SH.

“Semua fakta terus didalami sama tim penyidik,” tutur Imran.

Diketahui, proses penyidikan terhadap BA didukung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Jaksa terus berkoorinasi dengan kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut.

BA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Markas Polda Riau pasca ditetapkan sebagai tersangka, Senin (20/11/2023). Sementara istrinya menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan sedang hamil 4 bulan.

Sejak kasus ini mencuat, SH langsung ditarik untuk bertugas di Kejati Riau.

Untuk kelancaran pemeriksaan, SH pun dibebastugaskan. “Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata dia.

Informasi dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.

Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu R, dan E (istri terdakwa Fauzan) serta Ag datang ke Bengkalis menemui SH dan BA. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan SH, suaminya BA meminta R mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, R mentransfer uang sebesar Rp299.600.000. Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adik Ag yang merupakan adik Fauzan sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada Ag dan E sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggota BA sebesar Rp150 juta. Pada 11 April 2023, Ag dan E kembali kirim uang ke BA sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama.

Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.

BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya SH dan BA, telah menetapkan seorang tersangka bernama K alias Riko sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Kamis (26/10/2023).***(CK2/ant)