Terlibat Pemerasan, LSM PETIR Resmi Dibekukan Menkumham

Pekanbaru – Karena terjerat kasus pemerasan pada pengusaha, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membekukan dan memblokir keberadaan LSM Petir (Pemuda Tri Karya).

Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut diduga terlibat dalam sejumlah tindakan pelanggaran hukum, termasuk penyebaran berita bohong (hoaks) dan praktik pemerasan terhadap pihak tertentu.

Informasi pembekuan tersebut dapat dicek langsung melalui situs resmi www.ahu.go.id, dan berlaku sejak Rabu, 12 November 2025.

Keputusan itu disebut sebagai tindak lanjut dari kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Umum LSM Petir, JS, yang sebelumnya ditangkap aparat Polda Riau karena kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan kelapa sawit di Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JS diduga menggunakan nama organisasi Petir untuk melakukan serangkaian tindakan pemerasan dengan modus menyebarkan berita bohong atau hoaks di berbagai media daring dan media sosial.

Modus ini digunakan untuk menekan para korban agar memberikan sejumlah uang, dengan ancaman akan memperburuk pemberitaan jika tidak menuruti permintaannya.

Menurut keterangan kepolisian, JS awalnya menuntut uang senilai Rp5 miliar, namun korban hanya mampu menyanggupi Rp1 miliar.

JS akhirnya ditangkap Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, di sebuah coffee shop dalam hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada 14 Oktober 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp150 juta yang disebut sebagai uang muka (DP) dari transaksi pemerasan yang sedang berlangsung.

Setelah penangkapan, korban berinisial BS membuat laporan resmi ke Polda Riau dengan Nomor LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.

Kabid Humas Polda Riau dalam keterangan pers, 16 Oktober 2025, menyatakan penangkapan JS dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

sumber :riauaktual.com