Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sedangkan terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa sebagai penadah mobil korban.
Ketiga prajurit yang jadi terdakwa penembakan bos rental dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer II-8 dengan mengenakan pakaian dinas lapangan TNI lengkap dengan baret satuannya.
Dalam dakwaannya, Oditur Militer Mayor CHK G Rambe mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Terdakwa juga didakwa melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Memohon para terdakwa agar tetap ditahan,” kata Rambe kepada majelis hakim.
Oditur militer siap menghadirkan 19 saksi ke sidang untuk memberi kesaksian di depan majelis hakim terkait penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman oleh terdakwa.
Kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurahman terjadi di rest area kilometer 45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Tangerang pada Kamis (2/1/2025.
Ada dua orang yang ditembak pada pagi itu, yakni Ilyas dan Ramli Abu Bakar (60). Ramli kritis diterjang peluru, sedangkan Ilyas sang bos rental meninggal dunia. ***(brs)