RRINEWSS.COM- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan utang pemerintah hingga 30 November 2024 mencapai Rp 8.680,13 triliun. Jumlah itu naik Rp 119,77 triliun dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang senilai Rp 8.560,36 triliun.
Seiring jumlah utang yang naik, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga naik hampir menyentuh level 40%, tepatnya 39,20% dari sebelumnya 38,66%. Kondisi itu disebut masih terjaga di bawah batas aman 60%.
“Rasio utang per akhir November 2024 yang tercatat 39,20% terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara,” tulis Kemenkeu dalam buku APBN KiTA, dikutip Kamis (19/12/2024).
Utang pemerintah itu terdiri atas dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah per akhir November 2024 masih didominasi oleh instrumen SBN yakni 88,12% dan sisanya pinjaman 11,88%.
Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 7.648,87 triliun. Terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 6.173,37 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara Rp 4.979,64 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.193,73 triliun.
Sedangkan jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing per akhir November 2024 sebesar Rp 1.475,50 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara Rp 1.082,67 triliun dan SBSN Rp 392,83 triliun.
Lalu jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 1.031,26 triliun per akhir November 2024. Jumlah itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 42,88 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 988,38 triliun.
“Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas dan jatuh tempo yang optimal,” tuturnya.
Per akhir November 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah Indonesia disebut cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 8 tahun.
“Pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif,” tutur Kemenkeu. *** (aid/dtc/rrd)