12/12/2024

Disnakertrans Ingatkan Kabupaten/Kota Segera Tetapkan UMK Sebelum 18 Desember

RRINEWSS.COM- Pekanbaru —  Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk segera menyelesaikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Batas akhir penetapan ini adalah 18 Desember 2024.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan pentingnya tenggat waktu tersebut agar perusahaan di masing-masing wilayah dapat mempersiapkan penerapan kebijakan upah baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Kami mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mematuhi batas waktu ini agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kebijakan upah minimum di daerah masing-masing,” ujar Boby, Rabu, 11 Desember 2024.

Imbauan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Dewan Pengupahan di setiap daerah diharapkan segera menggelar pembahasan dan penetapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Apabila terdapat kendala dalam proses penetapan, kami siap memberikan dukungan melalui komunikasi langsung dengan Disnakertrans Riau. Hal ini untuk memastikan proses berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan,” tambah Boby.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP tersebut tertuang dalam sejumlah keputusan gubernur, yakni:

1. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau.

2. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral di sektor pertambangan migas.
3. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral di sektor perkebunan dan pertanian.

Dengan UMP dan upah sektoral yang telah ditetapkan, Disnakertrans berharap pemerintah kabupaten/kota dapat segera menyesuaikan kebijakan upah minimum di wilayah masing-masing sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran penerapan upah minimum, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat,” tutup Boby Rachmat. ***sumber : goriau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: