Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan pentingnya tenggat waktu tersebut agar perusahaan di masing-masing wilayah dapat mempersiapkan penerapan kebijakan upah baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Imbauan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Dewan Pengupahan di setiap daerah diharapkan segera menggelar pembahasan dan penetapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP tersebut tertuang dalam sejumlah keputusan gubernur, yakni:
1. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau.
Dengan UMP dan upah sektoral yang telah ditetapkan, Disnakertrans berharap pemerintah kabupaten/kota dapat segera menyesuaikan kebijakan upah minimum di wilayah masing-masing sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran penerapan upah minimum, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat,” tutup Boby Rachmat. ***sumber : goriau