Dua spanduk berukuran 1×4 meter itu bertuliskan, “Cairkan TPP PNS dan Bayarkan Seluruh TPP ASN, TPP 13, dan TPP THR (Tunjangan Hari Raya).” Kehadirannya langsung menarik perhatian masyarakat dan pegawai yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi.
Berbagai pihak dari lingkungan pemerintah daerah merespons situasi ini, meskipun sebagian besar enggan memberikan pernyataan resmi. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotiks) Rohil, yang biasanya menjadi perpanjangan lidah pemerintah, juga belum memberikan penjelasan langsung.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfotiks Rohil, Juni Rahmad, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada pukul 15.49 WIB, hanya memberikan tanggapan singkat, “Kan sudah diklarifikasi oleh Plt Asisten III (Syamsuri).”
Hak yang Tertunda
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah ASN, pegawai PPPK, dan tenaga honorer mengungkapkan bahwa gaji serta tunjangan mereka belum dibayarkan hingga kini.
“Janjinya akan dibayarkan pada 28 November 2024, tetapi sampai hari ini (11 Desember 2024) belum ada kejelasan,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penyebab Keterlambatan
Plt Asisten III Setdakab Rohil, Syamsuri, menyebutkan bahwa saat ini proses administrasi untuk pencairan gaji dan tunjangan sedang berlangsung. Namun, penjelasan ini belum memberikan kepastian kapan hak para pegawai akan benar-benar dibayarkan.
Situasi ini mencerminkan urgensi pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh pegawai dan keluarganya.