Rokanhilir — Kasus tragis bikin heboh Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual. Mirisnya, pelaku diduga merupakan kakek kandung korban.
Peristiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat (1/5/2026). Korban sebelumnya dibawa orang tuanya ke fasilitas kesehatan karena mengalami demam.
Namun, saat menjalani pemeriksaan lanjutan, tenaga medis menemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.
Kasat Reskrim Polres Rohil, Kris Tofel, mengatakan hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya luka robek yang diduga akibat trauma benda tumpul.
“Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban diduga meninggal akibat infeksi dari luka tersebut,” tambahnya.
Menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat. Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Jenazah korban juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah pemeriksaan intensif dan didukung keterangan saksi, yang bersangkutan akhirnya mengaku,” jelas Kris.
Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut pada Minggu (26/4/2026) di rumahnya, dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian, di antaranya pakaian korban, kasur, dan selimut.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses pembuktian, polisi mengedepankan metode scientific crime investigation melalui visum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik.
“Ini untuk memastikan keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan secara objektif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik.
sumber :riau aktual
