Ditemukan Mie Instan dan Bumbunya Tak Punya Izin Edar

INHU RRINEWSS.COMBerdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) ditemukan mie instan dan bubuk instan yang tidak memiliki izin edar di Inhu.

BPOM melakukan pengawasan terhadap sejumlah ritel dan pangan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Inhu, Emi Amalia.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang kita lakukan selama beberapa hari ini, kita menemukan produk mie instan dan bubuk instan yang tidak memiliki izin edar,” ungkapnya, Selasa (28/3/2023).

Atas temuan itu, Emi tidak menjelaskan kedua merk produk mie dan bubuk instan tersebut.

Meski begitu dirinya mengimbau agar warga lebih cermat saat hendak membeli produk.

Selain melakukan pengawasan terhadap produk yang dijual di ritel, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan terkhususnya produk takjil.

Menurut Emi pihaknya sudah memeriksa 25 jenis takjil. Sejauh ini hasil pemeriksaan menunjukan tidak ada takjil yang mengandung zat berbahaya.

“Sejauh ini jenis takjil yang kita periksa masih aman, tidak ada jenis takjil yang mengandung zat berbahaya,” ungkapnya.

Emi menjelaskan terkait titik lokasi pengawasan di Kabupaten Inhu sejauh ini difokuskan di Kecamatan Rengat. Pengawasan akan terus dilakukan di sejumlah kecamatan lain.

“Kita melihat lokasi mana saja yang ramai, dan pengawasan akan berlanjut ke kecamatan lainnya,” jelasnya.

Pengawasan juga melibatkan sejumlah instansi terkait, diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhu serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Inhu.

Sementara rentang waktu pengawasan sudah dilaksanakan sebelum Bulan Suci Ramadhan hingga akhir Bulan Suci Ramadhan. *** tribunnews