RRINEWSS.COM– Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan para tersangka korporasi dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang telah menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan dari hasil pemeriksaan kelima tersangka korporasi kerap mengoplos bahan baku industri ke dalam campuran obat sirop.
“Dari semua sampel yang kita duga adalah yang menjadi obat yang dikonsumsi oleh pasien atau korban yang meninggal saat itu adalah hasilnya (ada bahan baku berbahaya) melebihi ambang batas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/1).
Pipit menjelaskan mulanya penyidik melakukan pendalaman bahan baku obat yang dipasok kepada PT Afi Farma dari pemasok bahan baku, baik pedagang besar farmasi (PBF) dan non-PBF.
Berdasarkan penelusuran tersebut diketahui PT Tirta Buana Kemindo masuk ke dalam kategori PBF. Sementara untuk CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudra Chemical masuk dikategori non-PBF.
Pipit mengatakan CV Samudera Chemical juga terindikasi melakukan pengoplosan bahan baku obat. Pihaknya melihat CV Samudera Chemical menggunakan bahan cairan kimia industri sebagai bahan baku obat sirop.
“Mungkin karena perbedaan harga dan lain-lain sehingga CV SC ini mengganti kemasan label dan isi dari bahan PG (propilen glikol) dari cairan kimia industrial grade diubah seolah-olah menjadi Dow Chemical Pacific,” jelasnya.
Pipit menjelaskan pihaknya masih menelusuri asal bahan cairan kimia industri yang digunakan CV Samudera Chemical dalam pembuatan obat sirop itu.
“Industrial grade berupa EG dari berbagai sel yang enggak jelas asal usulnya. Sehingga isi drum Dow yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG,” tuturnya.
Sampai saat ini, total ada 7 perusahaan farmasi dan 4 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.***(ant)